Namun, Rosan mengatakan perusahaan domestik tidak perlu khawatir atas GMT 15 persen tersebut, karena hanya diterapkan kepada investor asing.
"Jadi ini sebenarnya untuk mendorong untuk domestik untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia, terutama yang berhubungan dengan penerima tax holiday," kata Rosan.
(NIA DEVIYANA)