Mardiyani menyampaikan Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih. Hal ini seperti yang ditegaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
"Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders," kata dia.
Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, lanjut dia, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik.
Mardiyani mengatakan portofolio investasi Taspen sebagian besar terdiri dari obligasi negara, obligasi syariah negara dan deposito di Bank BUMN sebesar 72 persen, kemudian sisanya pada anak-anak usaha, obligasi korporasi dan pada reksa dana yang terdaftar di OJK sekitar 22 persen dan untuk saham tidak sampai lima persen yang sebagian besar adalah saham BUMN.
"Taspen juga berkomitmen untuk senantiasa fokus menghadirkan inovasi layanan yang memberikan kemudahan bagi peserta agar dapat memberikan manfaat maksimal demi menjamin kesejahteraan masa depan para peserta ASN dan pensiunan ASN," ujarnya.
(FRI)