Atas hal tersebut, Maryani sendiri sudah melaporkan para bosnya yakni Agung Salim ke polisi. "Saya sudah laporkan Pak Agung Salim ke Polda Riau karena bunga saya belum dibayar juga."
Dalam kasus investasi bodong ini, ada 11 nasabah di Pekanbaru yang menjadi korban. Total kerugian para nasabah di Pekanbaru adalah Rp84 miliar. Dalam sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dahlan dan JPU Herlina dan Heru.
Sementara 4 terdakwa lain yakni Agung Salim, Bhakti Salim, dan Elly Salim yang merupakan bos Fikasa Group Pusat juga dihadirkan di persidangan dengan berkas terpisah. (TYO)