sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tegas! Bamsoet Dorong Kepolisian Tindak Judi Online Berkedok Investasi

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
13/02/2022 15:14 WIB
Bambang Soesatyo menegaskan, kasus Binomo yang dipromosikan Indra Kenz bukanlah bagian dari software robot trading dan juga bukan bagian dari perdagangan kripto
Tegas! Bamsoet Dorong Kepolisian Tindak Judi Online Berkedok Investasi (FOTO:Dok Ist)
Tegas! Bamsoet Dorong Kepolisian Tindak Judi Online Berkedok Investasi (FOTO:Dok Ist)

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, selain judi online, kasus Binomo juga masuk dalam skema ponzi. 

Yakni modus investasi palsu yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Padahal jika dicermati, keuntungan yang didapatkan investor bukan dari profit bisnis yang ditawarkan, melainkan dari setoran investor berikutnya. 

Sebagaimana juga diungkapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, keuntungan pada skema ponzi hanya dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja. Peserta baru yang mendaftar ketika jumlah anggota sudah jenuh yang akan menanggung kerugian terbesar. 

Sehingga, apabila semua peserta sudah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru yang dapat direkrut, maka dengan sendirinya bisnis ini akan runtuh, sebagaimana terjadi pada Binomo. Hal ini sangat berbeda dengan bisnis penjualan langsung (multi level marketing/MLM) maupun perdagangan kripto. 

"Pada bisnis MLM, misalnya, mereka memiliki produk yang jelas untuk dijual, bonus bagi anggota diperoleh dari penjualan produk yang telah mencapai target tertentu, maupun bonus lainnya yang juga diperoleh dari penjualan/pembelian produk yang berasal dari jaringan MLM tersebut. Dasar hukum MLM sangat jelas, antara lain Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 73/MPP/Kep/3/2000 Tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang; Peraturan Menteri Perdagangan No.13/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung; serta Peraturan Menteri Perdagangan No.32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung," jelas Bamsoet. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement