sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tegas! Pekerja Wajib Lapor Jika Perusahaan Masih Membayar di Bawah UMP

Economics editor Rina Anggraeni
21/11/2021 08:59 WIB
Kemenaker akan lebih aktif dalam melakukan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah (SUSU) kepada perusahaan.
Tegas! Pekerja Wajib Lapor Jika Perusahaan Masih Membayar di Bawah UMP (FOTO:MNC Media)
Tegas! Pekerja Wajib Lapor Jika Perusahaan Masih Membayar di Bawah UMP (FOTO:MNC Media)

"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," tandasnya.

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement