Temuan verifikasi itu ditindaklanjuti dengan membuat dan menyampaikan surat arahan terhadap pabrik tersebut untuk menyelesaikan segala bentuk dugaan pelanggaran. Ada beberapa poin yang harus ditaati dan ditindaklanjuti pihak pabrik seperti soal pencemaran dari cerobong asap.
"Uji emisi dilakukan untuk mengetahui dari asap dari cerobong yang dibuang itu aman atau enggak. Nanti lab yang bisa menjawab semua dengan dibuktikan lewat baku mutu," terangnya.
Aktivis Lingkungan KBB, Rosadi menduga tidak adanya filter di cerobong asap itu untuk menyaring abu. Terbukti ada dampak pencemaran udara berupa abu batu bara yang menghujani permukiman warga. Sehingga bisa dipastikan kontruksi dan spesifikasi dari cerobong yang ada di pabrik tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Perusahaan itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Pasal 75 dan 65 tentang Peran Serta Masyarakat. Jadi, masyarakat berhak mengajukan keberatan apabila aktivitasnya mengganggu lingkungan, dan perusahaan bisa kena sanksi," ujarnya.
(SAN)