Kehadiran PLB masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi II yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.85/2015 sebagai revisi PP 32/2009 tentang Penimbunan Berikat adalah lahirnya pusat logistik berikat (PLB).
“PLB juga berperan sebagai penunjang industri nasional terkait dalam menyokong kebutuhan bahan baku,” ucapnya.
Dia menambahkan selama ini importir terlalu banyak dibebani biaya termasuk biaya tak jelas layanannya di luar pelabuhan seperti uang jaminan kontainer masih dipungut sebagian besar agen pelayaran asing, biaya EHS (equipment handling surcharges), biaya EHC (equipment handling cost), biaya surveyor, administrasi impor, dokumen fee, dan lain sebagainya.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin DKI Jakarta, Rainer Prakuso Tobing, mengatakan, optimalisasi PLB di sejumlah daerah di Indonesia diharapkan bakal menekan biaya logistik tinggi karena pemilik barang mendapatkan fasilitas bea masuk dan pajak ketika barang tiba.
"Selain itu fleksibilitas masa timbun barang hingga tiga tahun. Ini berkaitan dengan upaya menurunkan biaya logistik,” pungkas Rainer. (TIA)