sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Telat Laporkan Transaksi Akuisisi, KPPU Beri Denda Rp1 M ke Inter Sarana Prabawa

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
15/03/2022 07:03 WIB
Akibat telat menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) atas transaksi akuisisi, PT Inter Sarana Prabawa dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1 miliar.
Telat Laporkan Transaksi Akuisisi, KPPU Beri Denda Rp1 M ke Inter Sarana Prabawa. (Foto: dok KPPU-RI)
Telat Laporkan Transaksi Akuisisi, KPPU Beri Denda Rp1 M ke Inter Sarana Prabawa. (Foto: dok KPPU-RI)

"Dalam prakteknya, pemberitahuan (notifikasi) dilaksanakan pada tanggal 16 November 2021, melebihi batas 30 hari sejak tanggal transaksi berlaku efektif secara yuridis," kata Deswin dalam keterangan resmi KPPU.

Berdasarkan fakta tersebut, sambung Deswin, Majelis Komisi memutus PT ISP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. 

"Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement