"Dalam prakteknya, pemberitahuan (notifikasi) dilaksanakan pada tanggal 16 November 2021, melebihi batas 30 hari sejak tanggal transaksi berlaku efektif secara yuridis," kata Deswin dalam keterangan resmi KPPU.
Berdasarkan fakta tersebut, sambung Deswin, Majelis Komisi memutus PT ISP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
"Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," pungkasnya. (TYO)