Lima Pelapor Langsung Diblokir
Dia menyebutkan, pemblokiran dilakukan jika Telkomsel mendapat laporan minimal dari lima pelapor. “Minimal lima pelapor yang melaporkan, maka Telkomsel memblokir nomor yang dilaporkan sehingga pemilik kartu handphone itu tidak bisa lagi melakukan broadcast atau menghubungi nomor-nomor lain Jadi aksi penipuan bisa ditekan,” ujarnya.
Menurut dia, salah satu penipuan dari seluler antara dengan metode scamming lewat pengiriman aplikasi melalui layanan whatsapp yang jika dibuka maka akan terinstal menjadi alat si pengirim untuk mencuri data pada handphone si penerima.
Aplikasi untuk penipuan yang sering dikirim dalam format berujung tulisan APK dengan tulisan yang menyebutkan sebagai surat tilang, undangan pernikahan dan lainnya yang membuat orang tertarik untuk membukanya.
Aplikasi yang terinstal pada seluler tersebut akan menjadi alat si pengirim untuk meretas data yang ada di handphone orang yang mau ditipu.
Pada beberapa kasus, katanya, pelaku akhirnya dapat menggunakan aplikasi mobile banking maupun aplikasi kartu kredit pemilik handphone sehingga tentu saja merugikan pemilik.
(FRI)