Gaji Eselon III Ditjen Pajak
Gaji pokok pegawai pajak sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Adapun deretan gaji pejabat Eselin II di dalam Ditjen Pajak yakni:
Golongan III
Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan III C: 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000
Itulah besaran gaji hingga tukin para pejabat Direktorat Jenderal Pajak. (SNP)