sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tembus Dua Digit, Segini Gaji, Tunjangan dan Remunerasi Eselon 3 Ditjen Pajak

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
26/02/2023 09:52 WIB
Pembahasan terkait gaji, tunjangan dan remunerasi Eselon 3 Ditjen Pajak menjadi ramai usai anaknya melakukan penganiayaan.
Tembus Dua Digit, Segini Gaji, Tunjangan dan Remunerasi Eselon 3 Ditjen Pajak. (Foto: Gaji, Tunjangan dan Remunerasi Eselon 3)
Tembus Dua Digit, Segini Gaji, Tunjangan dan Remunerasi Eselon 3 Ditjen Pajak. (Foto: Gaji, Tunjangan dan Remunerasi Eselon 3)

Gaji Eselon III Ditjen Pajak

Gaji pokok pegawai pajak sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Adapun deretan gaji pejabat Eselin II di dalam Ditjen Pajak yakni:

Golongan III 
Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 
Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 
Golongan III C: 2.802.300-Rp 4.602.400 
Golongan III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000

Itulah besaran gaji hingga tukin para pejabat Direktorat Jenderal Pajak. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement