Diharapkan melalui mekanisme pelaporan goAML akan terjadi sinergi di antara pihak pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), Aparat Penegak Hukum (APH), dan PPATK sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing, guna lebih menjamin efektivitas upaya menjaga dan meningkatkan integritas dan stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Dian menegaskan, akses akan diberikan secara ketat hanya kepada pejabat atau petugas yang diberi wewenang oleh masing-masing Pihak Pelapor, LPP, APH, dan PPATK sehingga tidak akan terjadi pelanggaran atas kerahasiaan data atau informasi yang ada di goAML. ‘’Aplikasi ini juga sangat efektif, efisien dan mudah untuk dioperasikan oleh Pihak
Pelapor," kata dia.
Kelebihan aplikasi goAML ini akan meningkatkan kualitas laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor, integrasi berbagai jenis laporan, serta data dan informasi yang menghasilkan profil terduga pencucian uang dan pendanaan terorisme yang lebih komprehensif sehingga dapat ditindaklanjuti dengan analisis/pemeriksaan oleh PPATK dengan lebih cepat.
Dengan sistem pelaporan goAML ini juga diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas laporan. Sistem pelaporan goAML ini akan mengembalikan laporan yang tidak sesuai ketentuan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga pihak pelapor dapat segera melakukan koreksi laporan. (SANDY)