Sementara itu tenaga honorer untuk pekerjaan dasar ke depan bisa dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga atau outsourcing.
“Untuk tenaga outsourcing (tenaga kebersihan, pramusaji, satuan pengaman) dan sebagainya bisa terus direkrut sesuai kebutuhan melalui mekanisme pembayaran tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum,” pungkasnya.
(NDA)