sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terdakwa Korupsi Asabri Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Buka Suara

Economics editor Arie Dwi Satrio
07/12/2021 06:33 WIB
Kuasa hukum terdakwa korupsi Asabri Heru Hidayat buka suara atas tuntutan hukuman mati dari JPU.
Terdakwa Korupsi Asabri Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Buka Suara (Dok.MNC Media)
Terdakwa Korupsi Asabri Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Buka Suara (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera diyakini terbukti melakukan korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.

Terdakwa Heru Hidayat melalui kuasa hukumnya, Kresna Hutauruk, menyatakan tidak terima dengan tuntutan tim jaksa. Melalui Kresna, Heru menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati tim jaksa berlebihan dan menyalahi aturan. Tuntutan hukuman mati, dianggap Kresna, tidak sesuai dengan pasal yang diterapkan kepada kliennya.

"Tuntutan mati jelas adalah tuntutan yang berlebihan dan menyalahi aturan, sebab hukuman mati dalam UU Tipikor diatur dalam Pasal 2 ayat (2), sedangkan dalam dakwaan Heru Hidayat, JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dalam dakwaannya," kata Kresna saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2021).

Diketahui, pasal yang diterapkan jaksa dalam dakwaan Heru Hidayat yakni, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 dan 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karenanya, Kresna heran jaksa menuntut hukuman mati terhadap Heru Hidayat.

"Bagaimana mungkin JPU menuntut Heru Hidayat diluar Pasal yang ada di dakwaan. Tuntutan diluar dakwaan ini kan jelas tidak sesuai aturan, berlebihan, dan diluar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power," ucap Kresna.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement