"Penyaluran KUR diberikan pada sektor produksi sebanyak Rp3,2 triliun (56,33%), sementara Rp2,50 triliun atau 43,67% kepada sektor perdagangan. Adapun berdasarkan jenis skimnya, KUR Kecil tersalur sebesar Rp1,94 triliun, KUR Mikro sebesar Rp3,53 triliun, KUR Super Mikro sebesar Rp252 miliar dan KUR TKI sebesar Rp14,53 juta," terangnya.
Untuk mendorong perluasan penyaluran KUR khususnya di sektor pertanian yang merupakan sektor unggulan di Sumatera Utara dan sebagai upaya mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah, OJK bersama pemerintah daerah dan perbankan dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menginisiasi penyaluran KUR skema klaster pertanian di berbagai daerah. Sebagai piloting, KUR Klaster Pertanian telah direalisasikan untuk komoditas kopi di Kabupaten Dairi, hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Dairi dengan BNI dan offtaker.
"Sejak awal dibentuk hingga Juni 2021, total KUR Klaster yang disalurkan mencapai Rp42,74 miliar kepada 2.396 petani kopi," tandasnya. (NDA)