"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang cukup maka dipenjara selama 4 tahun," imbuhnya.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Hadinoto yakni, perbuatannya dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan.
Di mana, PT Garuda Indonesia yang dimaksud, seharusnya bisa menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Sebab, dalam pesawat tersebut melekat lambang negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional.
"Terdakwa juga memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa Hadinoto Soedigno belum pernah dihukum. Kemudian, Hadinoto dipandang terlihat sopan selama menjalani persidangan.