Diketahui, putusan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa melayangkan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair delapan bulan kurungan terhadap Hadinoto Soedigno.
Atas dasar itulah, tim JPU KPK menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan Hadinoto, meminta waktu untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut.
Dalam perkara ini, Hadinoto terbukti telah menerima suap dari Rolls-Royce terkait pembelian dan perawatan mesin RR Trent 700 series, dari Airbus terkait pengadaan pesawat A330 dan A320, dari Bombardier terkait pengadaan pesawat CRJ 1000NG, dan dari ATR terkait pengadaan pesawat ATR 72 seri 600.
Suap dari empat pabrikan itu diberikan melalui perusahaan intermediary, yaitu PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, Connaught International, Hollingworth Management International, dan Summerville Pasific. Empat perusahaan perantara itu dikendalikan oleh Soetikno Soedarjo.
Hadinoto disebut terbukti telah menerima uang sebesar 2,302 juta dolar AS dan 477.540 Euro dari pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda tersebut. Uang itu dikirim Soetikno melalui perusahaan perantara ke rekening bank Hadinoto di Singapura.