sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terima Suap, Eks Direktur Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara

Economics editor Arie Dwi Satrio
23/06/2021 20:15 WIB
Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Hadinoto Soedigno, divonis delapan tahun penjara.
Terima Suap, Eks Direktur Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara (FOTO: MNC Media)
Terima Suap, Eks Direktur Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Hadinoto Soedigno, divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Selain pidana badan, Hadinoto juga diwajibkan untuk membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan, Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hadinoto diyakini menerima suap terkait pengadaan serta perawatan pesawat milik PT Garuda Indonesia. Ia juga diyakini telah mencuci uang hasil suapnya tersebut.

"Mengadili, menetapkan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan ke satu pertama dan kedua," kata Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tak dibayar, maka diganti 3 bulan kurungan," imbuhnya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hadinoto. Pidana tambahan itu yakni berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar 2.302.974 dollar AS dan sejumlah EUR 477.560 atau setara dengan 3.771.637 dollar Singapura. Hadinoto wajib membayar uang pengganti itu satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement