Selain itu bahlil mengungkapkan juga bahwa ada fenomena lain yaitu menjual izin yang dikantongi oleh perusahaan, lahan yang mendapat izin bukannya digarap, tapi izinnya malah dijual.
"Izin diterima kemudian sebagian ada yang dijual kembali, negara memberikan izin itu dalam rangka memproduksi," kata Bahlil.
"Kenapa izin kita cabut, banyak izin yang ditaruh bantal, ada izin yang digadaikan di bank, atau ada izin yang dijual kembali, ini jarang milik negara, kalau tidak banyak ya tidak saya cabut," pungkasnya.
(NDA)