sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Laporan PPATK, Menkeu Sudah Jatuhi Hukuman ke 193 pegawai Sejak 2009

Economics editor Michelle Natalia
12/04/2023 10:06 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan penindakan hukuman disiplin terhadap 193 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dilakukan d
Terkait Laporan PPATK, Menkeu Sudah Jatuhi Hukuman ke 193 pegawai Sejak 2009 . Foto: MNC Media.
Terkait Laporan PPATK, Menkeu Sudah Jatuhi Hukuman ke 193 pegawai Sejak 2009 . Foto: MNC Media.

IDXChannel – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan penindakan hukuman disiplin terhadap 193 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dilakukan dalam periode 2009-2023. Jadi, angka tersebut bukan pada 2023 saja.

Terkait 200 surat yang dikirim PPATK ke Kemenkeu, Sri mengatakan 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. 

"Ini periode 2009 hingga 2023 karena ada juga berita yang menunjukkan seolah-olah tahun ini saja 193. Ini 2009 hingga 2023. Sementara sembilan surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum," jelas Sri di Jakarta, dikutip Rabu (12/4/2023).

Sri kembali menegaskan tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dengan dirinya terkait transaksi agregat Rp349 triliun, karena berasal dari sumber yang sama yaitu PPATK. 

Dia juga mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kerja sama ini bahkan sudah dimuat di dalam MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK. Dan juga diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit atau kita sebut JAGADARA (Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun)," ujar Sri.

Sementara itu, dia juga menyebut Kemenkeu telah menindaklanjuti semua LHA/LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai/ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No. 5/2014 jo PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"Jadi kalau ini menyangkut pegawai Kemenkeu dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kemenkeu yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 5/2014 dan PP Nomor 94/2021, terutama di dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan," tegasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement