"Berdasarkan SIMIRAH, dalam rantai distribusi ini sudah ada sekitar 400 ton minyak goreng curah bersubsidi sejak Maret dan hanya sebagian kecil yang dijual ke masyarakat,” jelas Febri.
Oleh sebab itu, Kemenperin meminta kepada kepolisian untuk mendalami aliran distribusi minyak goreng curah bersubsidi itu.
Terhadap pelaku pelanggaran, Febri menegaskan, sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan.
Demi kebaikan bersama, Kemenperin mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemantauan distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi ini. Caranya, melalui https://siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc/.
(NDA)