"Total pinjaman beserta bunga sebanyak Rp 36 sampai 40 juta. Dan dari 24 aplikasi itu, hanya 5 yang legal," ujar Melati ditemui awak media di rumahnya.
2. Diteror oleh debt collector dan dipermalukan
Akibat terjerat pinjaman online (pinjol) Melatih pun ditagih dengan cara diteror hampir 24 jam oleh para debt collector pinjol tersebut. Ia pun dimasukkan ke grup whatsapp dan terus dipermalukan bila tak mengembalikan uang dan bunganya yang dipinjamnya.
“Mereka buat grup WA, di situ isinya nomor kontak yang saya miliki," ucap Melati.
Di grup WA tersebut debt collector pinjol itu terus meneror Melati. Sang debt collector bahkan sampai mengeluarkan kalimat yang memalukan dirinya.
"Saya dipermalukan di grup WA. Mereka juga galang dana, dari orang-orang anggota di grup itu untuk bayar utang saya," kata dia.