"Penyebab ramai-ramainya industri TPT gulung tikar dan efisiensi karyawan ini adalah terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Intinya di dalam Permendag tersebut, mempermudah aturan impor pakaian jadi dengan mencabut peraturan teknis (perteks) sebagai persyaratan dalam pengajuan izin impor pakaian jadi," tutur Jemmy kepada MPI, Sabtu (15/6/2024).
Jika pemerintah masih ingin mendukung keberlangsungan dari industri TPT Tanah Air, Jemmy meminta agar segera mencabut Permendag 8 Tahun 2024, dengan mengembalikan perteks sebagai syarat impor, khususnya pada pakaian jadi.
"Revisi kembali Permendag 8 Tahun 2024, kembalikan aturan Perteks sebagai syarat impor pakaian jadi," tegas Jemmy.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta. Dia mengatakan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi biang kerok yang tidak hanya menyasar pada tutupnya pabrik TPT, namun juga mengakibatkan brand lokal beralih kepada produk impor.