sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terungkap Biang Keladi PHK Massal di Industri Tekstil RI

Economics editor Muhammad Farhan
15/06/2024 07:15 WIB
PHK massal yang terjadi di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal dinilai karena tidak berjalannya bisnis karena gempuran produk impor.
Terungkap Biang Keladi PHK Massal di Industri Tekstil RI (foto mnc media)
Terungkap Biang Keladi PHK Massal di Industri Tekstil RI (foto mnc media)

"Penyebab ramai-ramainya industri TPT gulung tikar dan efisiensi karyawan ini adalah terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Intinya di dalam Permendag tersebut, mempermudah aturan impor pakaian jadi dengan mencabut peraturan teknis (perteks) sebagai persyaratan dalam pengajuan izin impor pakaian jadi," tutur Jemmy kepada MPI, Sabtu (15/6/2024). 

Jika pemerintah masih ingin mendukung keberlangsungan dari industri TPT Tanah Air, Jemmy meminta agar segera mencabut Permendag 8 Tahun 2024, dengan mengembalikan perteks sebagai syarat impor, khususnya pada pakaian jadi.

"Revisi kembali Permendag 8 Tahun 2024, kembalikan aturan Perteks sebagai syarat impor pakaian jadi," tegas Jemmy.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta. Dia mengatakan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi biang kerok yang tidak hanya menyasar pada tutupnya pabrik TPT, namun juga mengakibatkan brand lokal beralih kepada produk impor. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement