Hingga saat ini, Suyus mengatakan, lahan yang sudah dibebaskan untuk pembangunan IKN seluas 34.000 hektare dari rencana pengembangan kota 252.000 hektare seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara.
Sehingga, masyarakat yang memiliki tanah, khususnya di Kabupaten PPU, bisa kembali menjual tanahnya seiring dengan pengembangan Ibu Kota baru tersebut. Namun, diprioritaskan untuk kebutuhan pembangunan IKN.
"Jadi nanti di samping dari pengadaan tanah yang memang diperlukan sekali untuk permohonan di IKN, beberapa tanah yang memang dimiliki masyarakat dan lainnya sepanjang sesuai dengan tata ruang RDTR mungkin atas izin OIKN itu bisa dibangun," kata Suyus.
Ke depannya, kata Suyus, Kementerian ATR/BPN juga bakal membangun satu Kantor Wilayah Khusus di IKN. Tujuannya untuk mengakomodir segala urusan dan pencatatan administrasi pertanahan yang ada di Ibu Kota baru tersebut.
"Nanti ke depan saya akan bentuk Kanwil (ATR/BPN) khusus untuk OIKN, akan melayani seluruh proses yang berkaitan dari pembuatan tata ruang, pengadaan tanah, pemberian hak atas tanah atau nanti membantu untuk mengeluarkan perizinan-perizinan terkait dengan KKPR," pungkasnya.
(YNA)