"Menampung BBM jenis Solar subsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi," tulis keterangan yang dirilis Dittipidter Bareskrim Polri, Selasa (24/5/2022).
Setelah ditampung, guna mendapatkan keuntungan yang lebih, solar bersubsidi tersebut ditulis solar industri yang mempunyai harga lebih tinggi dari harga solar bersubsidi.
"Dikirim dan dijual menggunakan mobil truk tangki warna biru putih dengan tulisan Solar Industri," isi rilis tersebut.
Polisi melalui Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pati Jawa Tengah.
(SAN)