sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tetapkan Upah 2022, Menaker Ida: Saya Bukan Milik Pengusaha!

Economics editor Rina Anggraeni
25/01/2022 11:13 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan kebijakan penetapan Upah Minimum Tahun 2022 tidak didasarkan keberpihakkannya kepada pengusaha.
Tetapkan Upah 2022, Menaker Ida: Saya Bukan Milik Pengusaha! (FOTO: MNC Media)
Tetapkan Upah 2022, Menaker Ida: Saya Bukan Milik Pengusaha! (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan kebijakan penetapan Upah Minimum Tahun 2022 tidak didasarkan keberpihakkannya kepada pengusaha, justru besaran kenaikan upah merupakan bukti kepedulilannya terhadap nasib pekerja.

"Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh," ucap Menaker di Jakarta, Selasa (24/1/2022)

Menaker menegaskan bahwa terkait penetapan UM tahun 2022, posisinya tidak memihak kepada pengusaha. Kebijakan yang dikeluarkan merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. 

"Saya bukan milik pengusaha. Saya juga harus ada di tengah. Saya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran kita yang karena COVID naik cukup tajam," ucapnya. 

Namun, katanya, di sisi lain ia mendengarkan keluhan dari para pengusaha yang kondisinya sangat memprihatinkan. Keluhan tersebut mulai dari pengusaha yang menyatakan tidak mampu lagi membayar upah sebagaimana ketentuan karena kenaikan upah yang terjadi, pengusaha yang akan mengalihkan usahanya, hingga banyak pengusaha yang akan memberhentikan usahanya. 

"Dan berbagai cerita pilu yang lain tentu saja kami harus fair dalam menetapkan upah minimum," ucapnya. 

"Dia menambahkan  ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah.

" Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan," tutup Ia. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement