Menurut catatan Kementerian Koperasi dan UKM, 99,6% industri fesyen merupakan para pelaku UMKM.
"Dengan masuknya produk-produk tekstil dan produk tekstil yang ilegal, padahal yang ilegal bukan hanya pakaian bekas ada juga pakaian jadi dan juga kain tekstil dan itu memukul produsen fesyen di UMKM," ujarnya.
Selain itu, pakaian bekas impor berdampak sangat besar terhadap ketersediaan lapangan kerja. Sebab, industri tekstil memiliki banyak turunan, mulai dari desainer, hingga pada proses pengemasan.
"Ada rantai distribusi dan rantai ritelnya, kalau kita hanya mengimpor kita hanya melahirkan pedagang-pedagang saja, jadi kalau kita bicara tentang daya beli masyarakat daya beli itu kan lapangan kerja yang harus kita sediakan bukan dengan menyubsidi produk yang murah atau dengan mendatangkan sampah yang murah," tegasnya.
(YNA)