IDXChannel - Pemerintah secara resmi melarang TikTok menjadi platform socio commerce, sehingga tidak boleh lagi menjadi platform perdagangan online. Aplikasi milik Bytedance tersebut hanya diizinkan menjadi media sosial saja.
Terakit larangan itu, Tiktok mengeluhkan hal tersebut akan mengorbankan 6 juta pedagang lokal berbasis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang kini bakal kesulitan menjajakan barang dagangannya secara daring.
Naamun, hal tersebut ditepis oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. Dia meyakini pemisahan ini tak akan merugikan para penjual, terutama dari kalangan UMKM.
"Kata siapa kalau TikTok medsos dipisah dengan TikTok Shop akan merugikan para seller?" ujar Teten dalam media sosial pribadinya, Kamis (29/9/2023).
Teten mengungkapkan aturan yang diteken Presiden Joko Widodo ini jutsru membantu para pedagang di media sosial. Ia menambahkan promosi berdagang pasca aturan ini diberlakukan, justru menghilangkan potensi akun-akun tersebut dibanned.