Hal tersebut lantas dikeluhkan oleh TikTok Indonesia. Mereka meminta pemerintah Indonesia mempertimbangkan aturan pemisahan tersebut karena dinilai akan berdampak pada 6 juta pedagang lokal yang telah bertransaksi di platformnya.
"Kami menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar Tiktok melalui keterangan persnya, Kamis (29/8/2023).
Bukan tanpa sebab, Tiktok menyampaikan hal tersebut lantaran mendapatkan banyak keluhan dari para penjual lokal yang berjualan di TikTok Shop.
"Kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," imbuh raksasa media sosial asal negeri China tersebut. (TYO)