"Kan tetap bisa naikin konten promosi di Tik Tok Medsos, malah bagus enggak ada lagi shadow banned," jelasnya.
Lebih lanjut, Teten mengatakan melalui pengaturan pemisahan media sosial dengan platform toko secara daring itu, malah menambah variasi pilihan media sosial atau aplikasi chatting lainnya.
"Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke whatsapp, toko online, landing page atau ke manapun yang seller mau. Pilihannya jadi lebih banyak," tegas Teten.
"Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga enggak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, checkout, beres deh," lanjut Teten.
Sebelumnhya, Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan UMKM dan menciptakan kesetaraan kompetisi usaha dalam perdagangan di Indonesia.