sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

THR Jadi Angin Segar Bagi Pertumbuhan Ekonomi RI

Economics editor Michelle Natalia
22/04/2021 14:27 WIB
THR wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh serta Wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
THR Jadi Angin Segar Bagi Pertumbuhan Ekonomi RI (FOTO:MNC Media)
THR Jadi Angin Segar Bagi Pertumbuhan Ekonomi RI (FOTO:MNC Media)

IDXChannel -  Pertumbuhan ekonomi Indonesia mendapat angin segar. Salah satunya datang dari stimulus positif permintaan rumah tangga, terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi Pekerja/Buruh.  

"Pemenuhan pembayaran THR, tanpa disadari dapat membantu peningkatan perekonomian dari sisi permintaan," ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani di Jakarta, Kamis (22/4/2021). 

Menurut Fadjar, THR merupakan pendapatan non upah. Adapun pekerja/buruh yang berhak atas THR adalah Pekerja/Buruh PKWTT (pekerja tetap) dan Pekerja/Buruh PKWT (pekerja kontrak) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. 

Pada umumnya, THR wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh serta Wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keputusan THR untuk tahun ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Namun, Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi perekonomian pada saat itu terutama terhadap kelangsungan usaha.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement