sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tidur Bisa Nyenyak, Begini Cara Hitung Upah Lembur Sesuai Depnaker

Economics editor Akhmad Fajar Eka/SEO
10/08/2022 15:46 WIB
Cara hitung upah lembur sesuai Depnaker dapat Anda pelajari. Perhitungan upah terkait demi menyelaraskan hak dari para karyawan. 
Tidur Bisa Nyenyak, Begini Cara Hitung Upah Lembur Sesuai Depnaker. (FOTO : MNC Media)
Tidur Bisa Nyenyak, Begini Cara Hitung Upah Lembur Sesuai Depnaker. (FOTO : MNC Media)

Syarat dan peraturan lembur karyawan sesuai Depnaker

Masih dalam mengulas cara hitung upah lembur sesuai Depnaker. Sebagaimana telah diatur dalam UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat (2). Yaitu mengenai kerja karyawan yang sesuai dengan tenggat berikut, 40 jam/minggu dengan hitungan 7 jam/hari bila karyawan masuk selama 6 hari/minggu atau 8 jam/hari bila karyawan masuk selama 5 hari/minggu.

Jika melewati waktu yang telah disebutkan, maka perusahaan wajib membayar uang lembur kepada karyawan. perhitungan upah lembur ini seperti yang tertulis pada Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Berikut ketentuan penetapan lembur karyawan berdasarkan UU ketenagakerjaan:

  • Adanya persetujuan dari karyawan yang bersangkutan untuk melakukan kerja lembur,  terdapat bukti permintaan lembur secara tertulis dari perusahaan. 
  • Bukti persetujuan lembur sesuai dengan Peraturan Menakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6.
  • Waktu kerja lembur terbatas hanya dapat dilakukan sebanyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dari 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. 
  • Terdapat penjelasan, perincian atau detail pelaksanaan lembur karyawan, misalnya seperti misalnya nama karyawan, waktu, tujuan lembur, besar upah lembur yang akan diberikan dan beberapa data lainnya. 

Demikian ulasan mengenai cara hitung upah lembur sesuai depnaker dan beberapa komponen yang harus diperhatikan oleh karyawan. 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement