“Sistem pengumpulan tol pada ruas-ruas tersebut akan dilakukan dengan tertutup secara penuh,” tulis manajemen dikutip melalui laman resmi Kementerian BUMN.
Dengan demikian, mekanisme transaksi akan berlaku sebagai berikut:
Pengguna jalan tol yang berasal dari Ruas Binjai-Stabat, Medan-Binjai, Belawan Medan Tanjung Morawa, dan Ruas Medan Kualanamu Tebing Tinggi yang akan menuju Tol Tebing Tinggi-Indrapura atau Inkis akan melakukan transaksi tapping gardu masuk pada masing-masing ruas tersebut.
Kemudian, diloloskan pada GT Tebing Tinggi (JMKT) untuk kemudian melakukan transaksi tapping gardu keluar pada gerbang tol milik Tol Tebing Tinggi - Indrapura dan Inkis dan membayar tarif sesuai dengan asal tujuan.
Kedua, pengguna jalan tol yang berasal dari Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Inkis yang akan menuju Ruas Binjai-Stabat, Medan-Binjai, Belawan Medan Tanjung Morawa, dan Ruas Medan Kualanamu Tebing Tinggi akan melakukan transaksi tapping gardu masuk pada masing-masing ruas tersebut.
Kemudian, diloloskan pada GT TebingTinggi (JMKT) untuk kemudian melakukan transaksi tapping gardu keluar pada gerbang tol milik Ruas Binjai-Stabat, Medan-Binjai, Belawan Medan Tanjung Morawa, dan Ruas Medan Kualanamu Tebing Tinggi dan membayar tarif sesuai dengan asal tujuan
(SLF)