"Jadi kami sangat bersyukur bahwa kerja keras seluruh elemen bangsa mulai dari petani, pemerintah, dan stakeholder yang lain ternyata membuahkan hasil dan dibuktikan dengan apresiasi dari IRRI," ungkap Sulendrakusuma.
Dia merinci, hal konkret yang sudah dilakukan pemerintah sampai pada akhirnya mendapat apresiasi tersebut, pada 2021 pemerintah membentuk kelembagaan baru yakni Badan Pangan Nasional yang di bentuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021.
Badan ini berfungsi sebagai lembaga yang mengkoordinasikan, merumuskan serta menetapkan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan, harga pangan, penganekaragaman dan keamanan pangan.
"Jadi sistem ketahanan pangan ini di kita sekarang sudah didukung oleh satu kelembagaan tersendiri," jelas Sulendrakusuma.