Baca Juga:
Oleh karena itu, untuk melindungi seller, afiliator dan konsumen, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sampai menyurati Menteri Perdagangan untuk mengusulkan platform social commerce yang terdampak Permendag 31/2023 dapat melakukan beberapa penyesuaian secara bertahap.
“Checkout-nya ditutup saja, tapi bisa mengaktifkan dulu outlink keluar dari platform social commerce tersebut untuk masuk ke e-Commerce, toko-toko online. Seperti kita di Instagram Shop, Facebook Shop. Intinya sebetulnya harusnya bisa lebih rapi," ujar Fiki.(NIA)