Sementara itu, ruang lingkup perjanjian kerja sama antara Kadin Indonesia dengan Kemenkes di antaranya meliputi advokasi program dalam percepatan penurunan stunting, termasuk komunikasi, informasi, dan Edukasi (KIE) serta sosialisasi program percepatan penurunan stunting.
Kemudian, kata dia, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pada program percepatan penurunan stunting, pemberdayaan masyarakat yang berkaitan dengan program percepatan penurunan stunting, dan penggalangan Gerakan Anak Sehat melalui program Bersama Entaskan Stunting (BERES).
Kerja sama ini dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan Pentahelix Model, yang melibatkan kolaborasi lima unsur, yaitu pemerintah, bisnis, akademisi, komunitas, dan media dalam kegiatan aksi nyata gotong royong mempercepat penurunan stunting.
(NIY)