IDXChannel - DPRD Jawa Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Bentuk Hukum BUMD bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dengan Nama PT Migas Utama Jabar (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil melalui Sidang Paripurna DPRD Jabar yang digelar di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (4/7/2022).
Melalui persetujuan tersebut, PT Migas Hulu Jabar (Perseroda) atau yang biasa disebut MUJ berganti nama menjadi PT Migas Utama Jabar (Perseroda) sekaligus ditugaskan sebagai BUMD Induk (Holding) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Ketua DPRD Jabar, Oleh Soleh mengatakan, dengan hadirnya perda tersebut dan kecepatan pertumbuhan kinerja MUJ yang semakin cemerlang, pihaknya otimistis, MUJ mampu semakin mengoptimalkan potensi ESDM di Jabar.
Sehingga, lanjut Oleh, kontribusi MUJ sebagai BUMD yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh Pemprov Jabar pun meningkat, termasuk terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dimana MUJ kini menjadi penyumbang PAD nomor dua terbesar di Jabar.
"Semoga ke depan MUJ menjadi penyumbang PAD nomor satu," kata Oleh.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengungkapkan, dukungan DPRD Jabar menandakan penilaian positif terhadap salah satu kerja eksekutif dalam upaya peningkatan PAD di tengah kondisi menantang akibat pandemi COVID-19.
Keberhasilan MUJ dalam beberapa tahun
terakhir, kata Ridwan Kamil, telah membuka kesempatan bagi MUJ untuk terus berkembang dalam ekspansi bisnisnya.
"Alhamdulillah inisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk perluasan bidang usaha MUJ pada bisnis energi dan sumber daya mineral disetujui DPRD. Semoga MUJ bisa meningkatkan kebermanfaatan bagi masyarakat Jawa Barat," tutur Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu.
Kang Emil pun berpesan, dengan hadirnya dukungan dari DPRD Jabar tersebut, MUJ ke depan dapat meningkatkan kinerjanya melalui perluasan bidang usaha baik di Provinsi Jabar maupun daerah lain Indonesia.
Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum menekankan, penetapan MUJ sebagai BUMD Holding bidang ESDM di Jabar harus disertai peningkatan kinerja MUJ.
Selain itu, inovasi yang sudah digagas melalui perluasan bidang usaha yang merambah bidang ESDM harus ditujukan dengan kinerja dan peningkatan pendapatan kepada pemerintah daerah.
"Maka, ini adalah salah satu inovasi Pemprov Jawa Barat bersama DPRD dalam
meningkatkan PAD Jabar," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama MUJ, Begin Troys menyatakan, pihaknya siap menerima amanat yang lebih besar ini. Apalagi, kata Begin, amanat tersebut lahir dari apresiasi, kepercayaan, dan dukungan yang solid dari DPRD dan Gubernur Jabar.
Hal tersebut menurutnya sangat penting dan menjadi daya dukung utama MUJ dalam menjalankan tugas yang ada. Perluasan bidang usaha yang semula hanya bidang hulu migas kini merambah bidang hilir. Selain itu, bidang non-migas seperti energi terbarukan juga menjadi perhatian MUJ di era transisi energi saat ini.
"Kami akan segera menindaklanjuti pengesahan perda ini dengan meminta arahan Pak Gubernur, kemudian kami susun rencana bisnis yang baru untuk kemudian kami ajukan dalam RUPS," katanya.
Begin juga menegaskan bahwa keberhasilan MUJ tak lepas dari arahan dan dukungan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil beserta jajaran Pemprov Jabar melalui Biro BUMD Investasi dan Administrasi Pembangunan Jabar serta Dinas ESDM, sehingga MUJ bisa terus berinovasi dan kolaborasi.
"Saya mewakili Tim MUJ mengucapkan sangat rerima kasih atas apresiasi, dukungan dan kepercayaan yang diberikan
oleh DPRD Jawa Barat semasa perseroan bernama Migas Hulu Jabar dan kami harap dukungan terus berlanjut dan ditingkatkan di era perseroan bernama Migas Utama Jabar," katanya.
Diketahui, MUJ merupakan perseroda yang seluruh sahamnya dimiliki Pemprov Jabar. MUJ menjadi pionir dalam implementasi pengalihan Partisipasi Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja ONWJ bagi BUMD daerah penghasil migas sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Sebagai Holding, MUJ memiliki anak perusahaan untuk pengembangan bisnis
lainnya yakni PT MUJ ONWJ, PT ENM dan PT MUJ Energi Indonesia. Pada 4 Juli 2022 hari bersejarah tiba. MUJ ditahbiskan menjadi holding energi melalui pengesahan Sidang Paripurna di DPRD Jabar. (RRD)