IDXChannel - DPRD Jawa Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Bentuk Hukum BUMD bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dengan Nama PT Migas Utama Jabar (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil melalui Sidang Paripurna DPRD Jabar yang digelar di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (4/7/2022).
Melalui persetujuan tersebut, PT Migas Hulu Jabar (Perseroda) atau yang biasa disebut MUJ berganti nama menjadi PT Migas Utama Jabar (Perseroda) sekaligus ditugaskan sebagai BUMD Induk (Holding) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Ketua DPRD Jabar, Oleh Soleh mengatakan, dengan hadirnya perda tersebut dan kecepatan pertumbuhan kinerja MUJ yang semakin cemerlang, pihaknya otimistis, MUJ mampu semakin mengoptimalkan potensi ESDM di Jabar.
Sehingga, lanjut Oleh, kontribusi MUJ sebagai BUMD yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh Pemprov Jabar pun meningkat, termasuk terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dimana MUJ kini menjadi penyumbang PAD nomor dua terbesar di Jabar.