Namun, pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan cukup ditetapkan dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Dalam surat edaran itu memang ada tertera pengajuan oleh individu perusahaan. Tetapi tadi kami meminta konfirmasi ke pak Menko Perekonomian bahwa intinya kepada daerah berhak mengeluarkan insentif ini,” papar dia.
(SLF)