sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, Pengusaha Pastikan Ikut Tarif Lama

Economics editor Suparjo Ramalan
22/01/2024 18:16 WIB
GIPI memastikan tidak mengikuti kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.
Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, Pengusaha Pastikan Ikut Tarif Lama. (Foto: MNC Media)
Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, Pengusaha Pastikan Ikut Tarif Lama. (Foto: MNC Media)

“Jadi ini juga informasi untuk seluruh pelaku jasa hiburan di Indonesia seluruhnya bahwa pembayaran pajak saja hiburan nantinya dibayarkan sesuai tarif yang lama," beber dia. 

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE), sebagai acuan Kepala Daerah untuk melaksanakan implementasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 40-75 persen. 

Keputusan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal 101 UU HKPD diatur bahwa Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. 

Hal itu juga diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

Dari ketentuan itu, Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan dari 40-75 persen. Artinya, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement