sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tolak Permenaker 2-2022, Buruh: JHT Itu Modal Terakhir Buat Melanjutkan Hidup

Economics editor Arie Dwi Satrio
19/02/2022 15:18 WIB
Kalangan buruh menolak Permenaker no 2 tahun 2022. Ini alasannya.
Tolak Permenaker 2-2022, Buruh: JHT Itu Modal Terakhir Buat Melanjutkan Hidup(Dok.MNC Media)
Tolak Permenaker 2-2022, Buruh: JHT Itu Modal Terakhir Buat Melanjutkan Hidup(Dok.MNC Media)

Syarat lainnya untuk pencairan yakni peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap. Peraturan itu kemudian menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Serikat buruh menolak aturan baru tersebut dan telah menggelar aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Aturan baru Ida Fauziah tersebut berbeda dengan sebelumnya. Di mana, dalam aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

(IND)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement