“Padahal cukai hasil tembakau memberikan kontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara. Sampai tahun 2022, kontribusi cukai rokok kepada penerimaan negara sebesar Rp 218,62 triliun,” katanya.
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan, peraturan yang sudah berlaku saat jni sudah sangat menekan industri tembakau. Terlebih lagi kondisi rokok semakin terus alami kenaikan.
Menurutnya, jika revisi ini disahkan, dia menilai hal ini akan berdampak terdapat pengusaha. Bahkan juga akan berdampak kepada petani dan oekerja di industri tembakau.
“Pekerja di sepanjang rantai pasok yang kurang lebih saat ini ada 6,1 juta pekerja. Dengan cara intervensi peraturan yang menekan industri rokok (lewat revisi PP 109/2012), industri akan semakin menderita, itu akan mempengaruhi penerimaan negara,” kata Henry.
(SAN)