sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tolak Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta, Apindo Ancam Layangkan Gugatan ke PTUN

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
19/12/2021 19:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan aturan baru terkait perubahan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 225.667 atau naik menjadi 5,1 persen.
Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan aturan baru terkait perubahan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 225.667 atau naik menjadi 5,1 persen. Foto:MNC Media)
Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan aturan baru terkait perubahan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 225.667 atau naik menjadi 5,1 persen. Foto:MNC Media)

Dia juga mengaku bahwa aturan sebelumnya sudah disosialisasikan kepada pengusaha dan pihak pengusaha pun sudah siap menjalaninya.

"Aturannya kan sudah jelas bahwa Pemerintah Provinsi harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021. Sekarang kan udah lewat, dan kami sudah sosialisasikan ini pada teman-teman pengusaha," ungkapnya.

Atas hal ini, Nurjaman berharap Anies Baswedan tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1 persen. Karena menurut dia akan menimbulkan kegaduhan dalam dunia usaha.

"Kami sangat berharap agar pak gubernur bisa mengurungkan niatnya membuat Kepgub yang baru, karena itu akan membuat kegaduhan bagi dunia usaha," pungkas dia. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement