sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Total Kerugian Korban Investasi Bodong Tembus Rp117,5 Triliun, Bisa Kembali?

Economics editor Athika Rahma
18/04/2022 19:34 WIB
masyarakat yang menjadi korban investasi bodong ini berasal dari kalangan menengah atas yang memiliki pendidikan dan penghasilan yang mapan.
Total Kerugian Korban Investasi Bodong Tembus Rp117,5 Triliun, Bisa Kembali? (foto: MNC Media)
Total Kerugian Korban Investasi Bodong Tembus Rp117,5 Triliun, Bisa Kembali? (foto: MNC Media)

IDXChannel - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total nilai kerugian yang ditimbulkan akibat praktik investasi bodong selama periode 2021-2022 mencapai Rp117,5 trilun.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, pengembalian dana masyarakat yang sudah terjerumus investasi bodong ini cukup sulit karena uangnya sudah digunakan.

"Dalam kita menangani investasi ilegal tidak pernah ada pengembalian 100% karena uangnya sudah dihamburkan untuk bonus, kegiatan yang tidak bermanfaat dan hal lain sehingga kewajiban jauh lebih tinggi dari aset," ungkap Tongam, Senin (18/4/2022).

Tongam mengatakan, pelaku investasi bodong ini seringkali mengubah identitas sehingga sulit diberantas. Mereka bisa dengan mudah membuat situs web, aplikasi, akun media sosial baru meskipun operasi mereka sudah diblokir.

Di sisi lain, masyarakat yang menjadi korban investasi bodong ini berasal dari kalangan menengah atas yang memiliki pendidikan dan penghasilan yang mapan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement