Hal ini didukung dengan simplifikasi petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk operasional (jukops) DAK fisik yang digabungkan dalam satu Perpres, yaitu Perpres no. 15 tahun 2023.
"Penyaluran DAK nonfisik sedikit lebih rendah menjadi Rp31,3 triliun, dibandingkan tahun lalu disebabkan karena terlambatnya rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru dari Kemendikbud," ucap Sri.
Penyaluran Dana Desa lebih tinggi menjadi sebesar Rp13,0 triliun terutama karena peningkatan kepatuhan desa dalam memenuhi dokumen persyaratan penyaluran.
"Penyaluran Dana Insentif Fiskal lebih rendah menjadi Rp0,2 triliun karena Pemda belum menyampaikan laporan sebagai syarat salur," tandasnya.
(SLF)