sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tunjangan Profesi Guru Bakal Dihapus, PGRI Buka Suara

Economics editor Muhammad Farhan
16/09/2022 06:20 WIB
PGRI buka suara terkait rencana pemerintah menghapus tunjangan profesi guru melalui RUU Sisdiknas.
Tunjangan Profesi Guru Bakal Dihapus, PGRI Buka Suara (FOTO: Dok MNC Media)
Tunjangan Profesi Guru Bakal Dihapus, PGRI Buka Suara (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi berencana menghilangkan tunjangan profesi guru melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Keputusan ini dipertanyakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi menjelaskan dalam RUU Sisdiknas, frasa tunjangan profesi hanya diberikan ketika sebelum undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diundangkan. 

"Menyangkut tunjangan profesi, memang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas Pasal 145 Ayat (1) dinyatakan, “Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum undang-undang ini diundangkan," ujar Rosyidi dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022). 

Oleh sebab itu, Rosyidi mewakili pihaknya menilain penerapan RUU Sisdiknas ini hanya menihilkan upaya penghargaan Negara terhadap profesi Guru maupun dosen. Ia menyebutkan UU Nomor 14 2005 tersebut adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru.

"Dalam pandangan kami, frasa sebelum undang-undang ini diundangkan, artinya tunjangan profesi guru akan hilang, jika RUU Sisdiknas ini diundangkan," katanya. 

Untuk itu, Rosyidi menyampaikan jika Kemendikbudristek bersungguh-sungguh memperhatikan profesi guru maupun dosen, maka frasa sebelum undang-undang tersebut harus dihapuskan.

"Jika Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan tetap memberikan tunjangan profesi guru (TPG), maka frasa “sebelum undang-undang ini diundangkan” harus dihapus," jelas Rosyidi. 

"Penghapusan ini sekaligus agar substansi RUU Sisdiknas tidak bias dan multi tafsir serta ada jaminan guru tetap menerima tunjangan profesi. Lebih dari itu, Kemendikbudristek perlu menjelaskan secara secara jujur dan terbuka, mengapa muncul pemikiran untuk menghapus tunjangan profesi guru," lanjut Rosyidi. 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) adalah jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek.

Diketahui, selama beberapa tahun terakhir, Nadiem beserta jajarannya berupaya mencari solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi harus masih antre, bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun.

"Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek dalam video berjudul 'Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas' yang tayang di kanal YoutTube Kemendikbud RI, Minggu (11/9/2022). (RRD)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement