Saat ini Kantor BPN yang tersebar di Indonesia punya wewenang penuh untuk mengeluarkan sertifikat tanah milik warga. Hal ini yang menurut Trubus menjadi potensi dari adanya penyelewengan.
"Kalau orang BPN tidak ada oknum-oknum seperti itu ya tidak ada, karena yang mengeluarkan sertifikat tanah itu kan ATR/BPN, jadi sumber masalah disitu," sambungnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dalam diskusi terpisah bersama Para Syndicate (26/9) menyebutkan bahwa saat ini ketika ada sertifikat ganda hanya pengadilan yang bisa memutuskan mana yang palsu dan mana yang asli. Padahal menurutnya hal tersebut cukup dilakukan dengan melihat data yang sudah ada sebelumnya mana sertifikat yang keluar lebih dahulu.
"Harus di revisi Permen Nomor 21 Tahun 2020, itu mengatur tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan, di situ diatur, ketika ada dua sertifikat, dan yang satu adalah palsu, menteri tidak akan mencabut yang palsu, kan anda yang tahun mana yang asli dan mana yang palsu, tetapi kenapa harus menunggu putusan pengadilan, yang nyata-nyata disitu mafianya ada," sambungnya.