"Kalau di DKI sudah ada sekitar 30 orang (yang terlibat mafia tanah) dari 30 itu setengahnya dari BPN, itu tidak menutup kemungkinan akan bermunculan di tempat lain, sementara ini beberapa masih diperiksa sebagai saksi, belum penetapan (tersangka), itu ada dibeberapa wilayah," kata Hary saat ditemui MNC Portal, di Kantornya (26/9).
"Kementerian ATR/BPN ini tidak mempunyai kewenangan dalam tindak pidananya, yang bisa dilakukan adalah jika dalam Investigasi bersama ditemukan bukti yang cukup, maka Kementerian ATR/BPN berdasarkan PP yang ada bisa mengenakan sanksi administrasinya," pungkasnya.
(DES)