Kemudian, Said memaparkan dasar penolakan KSPI selanjutnya adalah upah minimun merupakan safety net jaring pengaman. Dalam konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), lanjut Said, yang disebut upah minimum adalah jaring pengaman.
"Karena dia jaring pengaman minimun cuma satu angka di seluruh dunia silakan diperiksa. Sebagai ILO Governing Body saya tidak pernah menemukan suatu negara di seluruh dunia ada batas bawah batas atas dalam penetapan upah minimun," ucapnya.
Menurutnya, satu-satunya yang mengenal batas bawah batas, yakni mental pengusaha transportasi, pengusaha taksi dan pengusaha angkutan umum. Dia pun menduga, ada keterlibatan pengusaha transportasi dalam penetapan PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Yang ketiga, dasar penolakan bahwa penggunaaan Undang-Undang Omnibus Law dan dikeluarkannya PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah mencederai sebagai negara law enforcement law penegakan hukum. Kenapa? Karena serikat buruh dan organisasi buruh sedang menggugat di Mahkamah Konstitusi Undang-Undang Omnibus Law Undang-Undang Cipta kerja baik uji formil maupun uji materiil," katanya. (NDA)