IDXChannel - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek Indonesia memberikan tanggapan mengenai penetapan formula kenaikannya upah minimun provinsi (UMP) 2024.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan pekerja menganggap formula baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja yang membuat besaran kenaikan upah menjadi kecil untuk 2024.
"Ketika ada penetapan upah kemarin membuat kami para buruh kecewa pada hasilnya," ujar Mirah dalam Market Review IDXChannel, Kamis (23/11/2023).
Dia menjelaskan, komponen pembentuk angka kenaikan upah dalam beleid itu terdiri dari inflasi tahun berjalan, pertumbuhan ekonomi tahun berjalan, dan indeks tertentu yang diwakili oleh alpha dengan nilai 0,1-0,3.
Menurut Mirah, pengukuran inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan tidak relevan menjadi penghitungan kenaikan upah untuk menjaga daya beli buruh pada 2024. Pasalnya, setiap penetapan upah, akan terealisasi pada tahun berikutnya, di mana kondisi makro ekonomi pun sudah berubah.