sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6 Persen, Segini Besarannya

Economics editor Rifqi Herjoko
21/11/2023 17:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 3,6 persen dari tahun lalu.
UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6 Persen, Segini Besarannya
UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6 Persen, Segini Besarannya

Dia menuturkan, Pemda DKI selain menetapkan UMP, juga mengumumkan soal Kartu Pekerja Jakarta. Mereka yang memegang kartu itu mendapatkan subsidi transportasi gratis hingga subsidi pangan. 

(RNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement