IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP tahun depan naik 3,6 persen dari tahun ini.
Informasi itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Pemprov DKI menetapkan alpha tertinggi 0,3, sesuai PP No. 51 Tahun 2023.
"Hari ini Pemprov DKI telah menerbitkan UMP 2024. Dalam prosesnya, tentu pembahasannya di Dinas Tenaga Kerja," kata Heru kepada awak media di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
"Dari sebelumnya Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Kenaikannya sekitar 3,6 persen," sambungnya.
Heru menjelaskan, sebelumnya pengusaha meminta 0,2 alpha. Adapun unsur buruh meminta lebih dari itu.
Dia menuturkan, Pemda DKI selain menetapkan UMP, juga mengumumkan soal Kartu Pekerja Jakarta. Mereka yang memegang kartu itu mendapatkan subsidi transportasi gratis hingga subsidi pangan.
(RNA)